Ahok: Pembangunan Jakarta Terhambat karena Undang-undang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Persib Bandung Kantongi Lisensi Klub Profesional, Aman Ikut Kompetisi Asia
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang kewenangan Kota Jakarta sebagai ibu kota negara.

Misteri Kematian Vina, Penjaga Makam di Cirebon Buka Suara: Ada Banyak Hal yang Janggal

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, selama ini pembangunan di DKI Jakarta banyak yang terhambat dan tidak berjalan dengan optimal akibat banyaknya birokrasi dan koordinasi yang harus diurus bersama Pemerintah Pusat.
Musisi Legendaris Tony Wenas Gelar Konser Pertama Persembahan PAPPRI


"Bagus kita ajukan revisi undang-undang itu. Kita selama ini bingung, Jalan Grogol mau ditinggiin punya pusat, Kota Tua mau diurus punya pusat, Kereta Api mau dibenahi punya pusat. Banyak sekali gedung-gedung budaya punya pusat. Kita selama ini mau urus-urus itu selalu harus duduk bersama dulu dengan Pemerintah Pusat," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, saat ditemui di kantornya di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini, 22 Juli 2014.

Menurut Ahok, setelah dilakukannya revisi terhadap undang-undang tersebut, maka Pemprov DKI akan memiliki kuasa lebih terhadap aset-aset itu. Dengan begitu, kata dia, tidak akan ada lagi tumpang tindih tanggung jawab seperti yang selama ini menghambat pembangunan proyek moda transportasi MRT atau pembenahan cagar-cagar budaya.

"Nantinya aset pusat di DKI itu bisa dikelola oleh DKI. Kota Tua enggak akan berantakan karena didiemin lagi. Termasuk juga untuk masalah transportasi umum. Bagaimana bisa selama ini PT. MRT membangun MRT biayanya dibantu pemerintah pusat dengan utang 40 persen, tapi cuma sampai Lebak Bulus? Itu kan konyol, kalau dibantu (pemerintah) pusat, seharusnya sampai Bogor, Depok, bisa mengurai kemacetan," ucap Ahok.
Ketua Steering Comittee (SC) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP, Djarot Saiful Hidayat

Soroti RUU Kementerian Negara, PDIP: Jangan Cuma Bagi-bagi Kekuasaan

DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti Revisi Undang-undang Kementerian Negara yang sedang bergulir di DPR RI. PDIP mewanti-wanti agar Revisi UU Kementerian Negara tidak han

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024