KM Paus Terbakar, Syahbandar Kali Adem Diperiksa Polisi

Terbakarnya KRI Klewang 625
Sumber :
  • ANTARA/HO/Seno S.
VIVAnews
Legislator PKS Kaget Ada Klausul Melarang Jurnalisme Investigatif dalam Revisi UU Penyiaran
- Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait meledaknya Kapal Motor (KM) Paus beberapa waktu lalu, akhirnya Syahbandar Kali Adem, Muara Angke, Tony Suharya memenuhi panggilan penyidik.

6 Resep Camilan Lezat Berserat Tinggi, Ternyata Ampuh Turunkan Berat Badan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Bersar Rikwanto mengatakan  pemanggilan Tony dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas terbakarnya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.
BNPT: Sebagian Besar Pelaku Terorisme Akibat Pengaruh Internet


"Pada Jumat 19 September lalu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, karena yang bersangkutan sudah bersedia datang," ujar Rikwanto, Senin 22 September 2014.

Menurut Rikwanto, materi pemeriksaan yaitu seputar standar operasional prosedur kelaikan KM Paus. "Pemeriksaan terkait manifest penumpang, termasuk standar kelaikan kapal dan lainnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Tony terkait terbakarnya kapal tersebut. Pemanggilan awal dilayangkan pada Rabu 27 Agustus lalu. Namun karena alasan yang tak jelas, Tony tak memenuhi panggilan tersebut.

Sehingga pemanggilan tersebut harus dilakukan kembali, saat kedua panggilan tersebut, Tony kembali mangkir. Sehingga polisi akan melakukan penjemputan paksa. Tapi, sebelum hal itu terlaksana, Tony akhirnya datang untuk diperiksa.

Seperti diketahui, sebelum terbakar KM Paus bertolak dari Pelabuhan Penumpang Kali Adem, Muara Angke, menuju Pulau Pramuka. Kapal itu mengangkut 67 penumpang, 11 Anak Buah Kapal (ABK) dan satu nahkoda kapal. Namun, sebelum berangkat, kapal tersebut meledak dan terbakar, dalam kebakaran itu 35 orang menjadi korban. (ita)
Mantan Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat

PDIP Melobi Fraksi Partai Lain Galang Dukungan Tolak RUU MK

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak revisi UU MK guna mencegah pasal-pasal yang diselundupkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024