Sumber :
- ANTARA/FB Anggoro
VIVAnews - Tersangka penipuan pengganda uang diringkus anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Kasus ini terkuak setelah ada korban melapor ke polisi setempat.
Dukun palsu bernama Agus Syaefudin (41) yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp200 juta. Korban pun tergiur hingga melakukan 19 kali transfer uang kepada pelaku.
Sejumlah barang bukti seperti baskom berisi air, barang-barang untuk sesaji seperti kulit telur, kulit buah, serta 19 lembar bukti transfer uang, disita polisi.
Atas ulahnya ini, Agus terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ita)
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Resmi jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati
Tarsum tega membunuh lalu mutilasi jasad sang istri, Yanti jadi beberapa bagian.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :