Sumber :
- ANTARA/FB Anggoro
VIVAnews - Tersangka penipuan pengganda uang diringkus anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Kasus ini terkuak setelah ada korban melapor ke polisi setempat.
Baca Juga :
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi Ketahanan Energi
Dukun palsu bernama Agus Syaefudin (41) yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp200 juta. Korban pun tergiur hingga melakukan 19 kali transfer uang kepada pelaku.
Baca Juga :
Istri SYL soal Perawatan Kecantikan dari Kementan: Umur Sekian Apa Masih Cocok Skincare?
Sejumlah barang bukti seperti baskom berisi air, barang-barang untuk sesaji seperti kulit telur, kulit buah, serta 19 lembar bukti transfer uang, disita polisi.
Atas ulahnya ini, Agus terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ita)
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Pemilik Burj Khalifa, Apa yang Dibahas?
Menhan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan dari Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik gedung tertinggi Burj Khalifa.
VIVA.co.id
27 Mei 2024
Baca Juga :