Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan institusinya tetap menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan pengunjung rasa, termasuk massa yang saat ini tengah berdemo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014. Unggung memastikan polisi akan mengedepankan langkah-langkah humanis sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 saat menghadapi mereka.
"Pertama kami melakukannya dengan cara persuasif. Berdasarkan Perkap itu, yaitu penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tidak boleh menggunakan senjata api, hanya gunakan
water cannon
dan gas air mata," ujar Unggung saat ditemui di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel, untuk mengamankan sekitar 3.000-5.000 pengunjuk rasa yang berdemo di depan Gedung DPR. Penyampaian aspirasi itu terkait penolakan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Halaman Selanjutnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel, untuk mengamankan sekitar 3.000-5.000 pengunjuk rasa yang berdemo di depan Gedung DPR. Penyampaian aspirasi itu terkait penolakan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.