Hadapi Pengunjuk Rasa, Polisi Gunakan Cara Humanis

Ahok hadiri silaturahmi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, & Lurah
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan institusinya tetap menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan pengunjung rasa, termasuk massa yang saat ini tengah berdemo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014. Unggung memastikan polisi akan mengedepankan langkah-langkah humanis sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 saat menghadapi mereka.


"Pertama kami melakukannya dengan cara persuasif. Berdasarkan Perkap itu, yaitu penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tidak boleh menggunakan senjata api, hanya gunakan
water cannon
dan gas air mata," ujar Unggung saat ditemui di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan.

5 Fakta Mengerikan Real Madrid Usai Juara LaLiga 2023/2024

Meski demikian, Unggung mengatakan Polda Metro juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila massa bertindak anarki. Prosedur tetap akan diberlakukan dengan menggunakan peluru karet, terhadap aksi unjuk rasa yang sudah pada tingkat membahayakan keselamatan jiwa.
Oxford United Tumbangkan Peterborough di Semifinal Playoff League One Inggris


Terpopuler: Konversi Motor Listrik Tidak Gratis, Harga Innova Zenix Naik
"Itu (protap) dari pinggul ke bawah, untuk melumpuhkan bagi manusia," kata Mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel, untuk mengamankan sekitar 3.000-5.000 pengunjuk rasa yang berdemo di depan Gedung DPR. Penyampaian aspirasi itu terkait penolakan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya