Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah menyetujui pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih, Joko Widodo, dari jabatan gubernur. Pada tanggal 2 Oktober mendatang, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri Jokowi.
Menurut Jokowi, setelah paripurna digelar, dia segera melakukan prosedur berikutnya, yakni mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sudah disetujui, ya sudah dong. Nanti prosedur selanjutnya mengajukan ke presiden lewat Mendagri (Gamawan Fauzi)," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa 30 September 2014.
Jokowi menjelaskan, pengajuan surat pengunduran diri ke presiden akan dibuat setelah surat lampiran dari DPRD DKI Jakarta diserahkan kepada dia dan ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Kita tunggu dulu dari dewannya, dengan lampiran itu kita mengajukan surat ke presiden. Nanti saya antarkan sendiri suratnya," ucap dia.
"Pengunduran diri Jokowi sudah selesai. Rapim tadi putusannya pada tanggal 2 Oktober paripurna untuk membacakan pernyataan pengunduran diri Jokowi," kata Prasetyo. (one)
Halaman Selanjutnya
"Pengunduran diri Jokowi sudah selesai. Rapim tadi putusannya pada tanggal 2 Oktober paripurna untuk membacakan pernyataan pengunduran diri Jokowi," kata Prasetyo. (one)