Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan perdata Nurhanah dan Nurhakim terhadap ibu kandung Nurhanah, Fatimah (90 tahun) atas tanah warisan seluas 379 meter persegi yang diperkarakan.
"Gugatan kabur, tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Krismawan, saat membacakan putusan, Kamis, 30 Oktober 2014.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan sudah kedaluwarsa. "Karena pihak tergugat sudah menempati rumah itu 27 tahun, tapi penggugat baru melakukan gugatan," katanya.
Hakim menjatuhi hukuman kepada penggugat maupun tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.616 dan membayar biaya perkara dengan angka yang riil.
Kuasa hukum Nurhakim dan Nurhanah, Malemkita Singarimbun, langsung menyatakan banding. "Kami banding karena kami tidak wanprestasi," katanya.
Gugatan itu berawal pada 1987. Saat itu, almarhum suami Fatimah, Abdurrahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi --yang sekarang digunakan sebagai rumah-- dari Nurhakim Rp10 juta. Karena asas kepercayaan, hingga kini sertifikat tanah belum diganti nama. Sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim, tapi sudah dipegang Fatimah.
Namun, belakangan, setelah Abdurrahman meninggal, Nurhakim malah menggugat mertuanya atas kepemilikan tanah itu. Sebelum menggugat, Nurhakim dan Nurhana terlebih dulu melaporkan Fatimah ke Kepolisian Resor Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.
Halaman Selanjutnya
Gugatan itu berawal pada 1987. Saat itu, almarhum suami Fatimah, Abdurrahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi --yang sekarang digunakan sebagai rumah-- dari Nurhakim Rp10 juta. Karena asas kepercayaan, hingga kini sertifikat tanah belum diganti nama. Sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim, tapi sudah dipegang Fatimah.