Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mengubah sistem pemberian dana bantuan pendidikan melalui program . Perubahan sistem tersebut, direncanakan akan bisa segera terlaksana pada tahun 2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pihaknya akan melibatkan sekolah sebagai pihak yang berwenang untuk mengajukan nama-nama siswanya yang berhak mendapatkan program tersebut.
Baca Juga :
Viral Isak Tangis Bocah Pecah Melihat Kepergian Ibunya yang Tewas Dibacok Ayahnya: Kenapa Bukan Aku?
Namun demikian, Ahok, mengatakan, tidak semua siswa bisa mendapatkan fasilitas tunjangan pendidikan secara menyeluruh dari pemerintah DKI itu. Pasalnya, ada kriteria khusus bagi siswa yang ingin menikmati fasilitas tersebut.
"Syaratnya, anaknya (siswa) enggak boleh punya HP yang harganya lebih dari Rp1 juta, enggak boleh suka
ngerokok
, enggak boleh suka berantem, enggak boleh punya uang jajan lebih dari Rp10 ribu, terus kalau
emak
(Ibu) Bapaknya punya motor lebih dari 2 juga enggak boleh terima," beber Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 November 2014.
Menurut Ahok, seumlah kriteria itu dengaja dijadikan syarat karena Pemprov DKI memang ingin memastikan bahwa hanya siswa-siswa yang tidak mampu dan memiliki potensi besar secara akademis saja yang akan menerima bantuan KJP beasiswa itu.
Halaman Selanjutnya
Namun demikian, Ahok, mengatakan, tidak semua siswa bisa mendapatkan fasilitas tunjangan pendidikan secara menyeluruh dari pemerintah DKI itu. Pasalnya, ada kriteria khusus bagi siswa yang ingin menikmati fasilitas tersebut.