Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Dewan Transportasi Kota DKI Jakarta (DTKJ) membahas aturan angkutan bersama atau
car pooling
dengan beberapa institusi terkait seperti Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta pihak pengelola angkutan umum.
Anggota DTKJ Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, dibutuhkan aturan khusus terkait
car pooling
di DKI Jakarta. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya bentuk angkutan umum di DKI Jakarta yang legal maupun ilegal.
"Bentuknya memang banyak, namun dari semua itu belum memenuhi kebutuhan masyarakat, maka kemudian muncul angkutan-angkutan umum gelap," ujar Leksmono saat acara "Sosialisasi Angkutan Bersama atau
Car Pooling
di DKI Jakarta," di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis 18 Desember 2014.
Leksmono menambahkan, jika dihitung, jumlah perkantoran di Jakarta mencapai 30.211 dengan jumlah karyawan mencapai 2.439.000 orang, merupakan salah satu penyumbang yang signifikan terhadap kemacetan di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, dibutuhkan angkutan umum bersama yang berasal dari luar angkutan umum yang bertrayek dan berjadwal dari Organda setempat yang mendapat izin dari Dinas Perhubungan.
Baca Juga :
Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
car pooling
liar yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dari segi legalitas dan mengganggu trayek angkutan yang ada.
"Jenis jasa angkutan
car pooling
ini sangatlah merugikan pihak yang sudah memiliki izin trayek secara legal untuk beberapa tempat seperti di daerah pusat bisnis,
airport,
dan tempat keramaian lain," katanya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
car pooling