16 Januari, Tilang Diterapkan di Zona Larangan Sepeda Motor

Ilustrasi petugas mengatur arus lalu lintas di jalan protokol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews
Alasan Ahok Bolehkan Lagi Pesepeda Motor Lintasi Thamrin
- Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi sepeda motor yang nekat menerobos zona larangan sepeda motor di jalan protokol.

Kucing-kucingan Pemotor Terobos Jalur Terlarang Protokol

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, tilang terhadap pengendara sepeda motor berlaku setelah masa uji coba zona larangan sepeda motor memasuki hari ke 30 atau satu bulan.
Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Bebas Motor Baru Usulan


Tilang resmi diberlakukan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2015. Tilang berlaku bagi pemotor yang menerobos Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat.


"Terhitung 30 hari sejak pelarangan itu, nantinya akan dilakukan tindakan tilang bagi pengendara motor yang melintasi jalan tersebut," ujar Budiyanto kepada wartawan, Senin 12 Januari 2015


Menurut Budiyanto, penilangan sudah dapat diberlakukan karena rambu-rambu pendukung zona larangan sepeda motor sudah dipasang.


"Jadi rambu-rambu itu baru bisa  difungsikan aturanya setelah 30 hari. Jadi, (tindakan penilangan) dilakukan terhitung 30 hari sejak pelarangan itu," katanya


Meski begitu, kata Budiyanto, hingga saat ini, pihaknya masih memberlakukan sangsi berupa teguran saja, kepada para pemotor yang masih menerobos di jalur protokol.


Namun, tidak hanya teguran, tindakan tilang bisa saja dilakukan, ketika pada para pengendara saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya yang sah.


"Untuk semuanya, nanti akan dievaluasi lagi dengan kita beserta Pemerintah Provinsi (Pemprov)," ujarnya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya