Mantan Bos Geo Dipa Diperiksa Kasus Dugaan Penipuaan

Ilustrasi
Sumber :
  • REUTERS/ Enrique Castro-Mendivil
VIVA.co.id
Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar
- Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penipuan, Senin, 19 Januari 2015. Samsudin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ditipu Ratusan Juta, Hengky Kurniawan Laporkan Rekan Bisnis

Pengacara tersangka, Imam Haryanto, mengatakan, kliennya diperiksa dengan 16-17 pertanyaan oleh penyidik. Dia menambahkan, pernyataan yang dilontarkan juga berkisar wilayah kuasa penambangan (WKP) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha-Dieng.
Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan


"Penyidik menanyakan alasan PT Geo Dipa Energy melaksanakan tender pembangunan PLTPB itu padahal belum ada kuasa atau izin WKP," kata Imam di Mabes Polri, Senin, 19 Januari 2015.

Imam menjelaskan, saat proyek mulai berjalan pada 2002, belum memiliki WKP selain PT Pertamina sebagai induk perusahaan Geo Dipa Energi.

"Setelah 2006 baru bisa diberikan kepada setiap perusahaan karena peraturan pemerintah," jelas Imam.


Dia menambahkan, Samsudin akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 2 Februari 2015, sambil menunggu penyidik menerjemaahkan dokumen  dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.


"Kami juga akan menghadirkan saksi meringankan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuat draf dan pihak penanggung jawab kontrak. Klien saya bukan pembuat dan penanggung jawab kontrak namun sebagai pelaksana," kata Imam.


Pengacara pelapor PT Bumigas Energy, Bambang Simamora, meminta penyidik Polri menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat penipuan proses tender mega proyek itu.


Termasuk mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Praktimia Semiawan, seluruh pemegang saham dan komisaris.


Bambang juga mempertanyakan langkah penyidik yang tidak menahan Samsudin Warsa. "Karena tersangka sempat pergi ke luar negeri saat diminta memenuhi pemanggilan," jelas Bambang.


Kronologi kasus

PT Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.


Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp 4,5 triliun.


PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 megawatt (MW) dan Patuha (3x60 MW) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003, sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina.


Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar, dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hong Kong sekitar US$600 juta, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.


Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.


Berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa pada saat itu menyatakan bahwa pihaknya memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy mengerjakan proyek pembangkit panas bumi.


Akibatnya, proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo lantaran tidak ada izin konsesi. Setelah rentang waktu cukup lama, justru PT Geo Dipa Energy diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan kontruksi (EPC).


Serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1x55 MW dengan nilai proyek US$64 juta dan Rp192 miliar. “Kita tidak tahu-menahu tentang itu," tutur Bambang.


PT Geo Dipa Energy merupakan perusahaan gabungan yang sahamnya dikuasai PT PLN sebesar 33 persen dan PT Pertamina 67 persen.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011, PT Geo Dipa Energy dijual kepada pemerintah dan menjadi perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) Rp443,5 miliar.


Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareksrim. Mantan PT Geo Dipa Energy ET, Samsudin Warsa, sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Reza Fajri/Jakarta


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya