Kebijakan Ahok Soal Larangan Sepeda Motor Digugat ke MA

Pengendara motor ditilang karena lintasi Jalan Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim
VIVA.co.id
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 195 tahun 2014  tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor digugat oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) yang mengajukan permohonan pengujian materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung, Selasa, 20 Januari 2015.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

"Kami yakin dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan, Yang Mulia Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kita untuk membatalkan pergub tersebut," ujar Ketua Bidang Advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW), Ronny Talapessy Selasa 20 Januari 2015.
Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan


Mereka menilai kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pergub tersebut juga dinilai bertentangan dengan Perda DKI nomor 5 tahun 2004 tentang transportasi.


Apalagi, kata Ronny, pembuatan Pergub tersebut juga tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.


Kebijakan Ahok ini dinilainya sangat konyol. Sebab, kemacetan tetap saja terjadi meski tanpa sepeda motor. Menurutnya ini merupakan bukti ketidakmampuan Ahok mengelola lalu lintas dan transportasi di Ibukota.


ITW mengklaim, sejak 17 Desember lalu memantau lalu lintas semenjak aturan tersebut di canangkan. Hasilnya ruas jalan M.H Thamrin - Medan Merdeka Barat tidak ada perubahan yang signifikan dan kemacetan tetap saja terjadi seperti biasa.


"Sejak aturan diuji coba kami rutin memantau, kita ada video buktinya. Kemacetan tetap terjadi di ruas jalan khususnya pada jam jam tertentu."
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya