Sumber :
- http://www.talkmen.com
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Cibinong Bogor akan memvonis terdakwa mati terhadap Teng Chuan Hui, warga Negara Malaysia yang ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa sabu-sabu di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sidang yang rencananya dilakukan pukul 13.00 Rabu 21 Januari 2015, molor. Hingga pukul 16.15 sidang belum juga dimulai.
Pengacara Teng Chuan Hui, Khairuddin Bakri, mengaku akan banding jika Pengadilan Negeri Cibinong memvonis mati kliennya.
Ia mengatakan, kliennya itu bukan bandar sabu-sabu, melainkan hanya sebatas kurir saja. "Dia dari Malaysia, suruh membawa barang ke Indonesia," katanya. "Dia tidak tahu apa-apa di dalam barang yang dibawanya itu."
Karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan hakim memberi hukum dengan seringan-ringannya, jangan sampai vonis mati.
Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram
Bandar narkoba ini ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Baca Juga :