Pengadilan Cibinong Vonis Mati Warga Malaysia Kurir Narkoba

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • http://www.talkmen.com
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Cibinong Bogor akan memvonis terdakwa mati terhadap Teng Chuan Hui, warga Negara Malaysia yang ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa sabu-sabu di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


Sidang yang rencananya dilakukan pukul 13.00 Rabu 21 Januari 2015, molor. Hingga pukul 16.15 sidang belum juga dimulai.


Pengacara Teng Chuan Hui, Khairuddin Bakri, mengaku akan banding jika Pengadilan Negeri Cibinong memvonis mati kliennya.


Ia mengatakan, kliennya itu bukan bandar sabu-sabu, melainkan hanya sebatas kurir saja. "Dia dari Malaysia, suruh membawa barang ke Indonesia," katanya. "Dia tidak tahu apa-apa di dalam barang yang dibawanya itu."


Karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan hakim memberi hukum dengan seringan-ringannya, jangan sampai vonis mati.

Buwas: Bandar Narkoba Membangun Jaringan di Lapas

Teng Chuan Hui ditangkap saat petugas menggerebek satu rumah yang dijadikan pusat distribusi sabu-sabu di Perumahan Mediterania Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor pada April 2014. Saat itu empat tersangka ditangkap bersama sabu-sabu 6,5 kilogram.
Sebulan, Polresta Palembang Tangkap 41 Pengedar Narkoba


Hasyim Muzadi: Eksekusi Mati Gembong Narkoba Sudah Tepat
Selain Teng Chuan Hui mereka adalah warga Taiwan Lin Chun Chieh dan Chang Tzu Li, serta WNI Sudiaman.
Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN

Kurir Berkicau, Tono Diamankan dengan Sabu 20 Kilogram

Bandar narkoba ini ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016