Sumber :
- Diki Hidayat (Garut)
VIVA.co.id
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket di Jakarta.
“Bangsa ini akan semakin rusak. Dengan pelarangan saja, beberapa masyarakat tidak bisa menahan godaan untuk minum miras, apalagi mudah dibeli di minimarket, bagaimana nasibnya?” kata Ketua PBNU Maksum Machfoedz, Senin 26 Januari 2016.
Maksum menegaskan seharusnya miras dimusnahkan, bukan diperjualbelikan di minimarket. Anggota Bahtsul Matsail PBNU ini meminta Ahok membatalkan izin penjualan miras di minimarket.
Menurutnya, banyak dampak negatif dari konsumsi miras, seperti merusak kesehatan fisik serta psikologis masyarakat akibat minuman beralkohol tinggi yang diharamkan dalam syariat Islam. “Tidak legal saja marak, apalagi kalau dilegalkan,” kata Maksum.
Baca Juga :
Pelaku Usaha Usulkan Perubahan RUU Minol
Menurutnya, banyak dampak negatif dari konsumsi miras, seperti merusak kesehatan fisik serta psikologis masyarakat akibat minuman beralkohol tinggi yang diharamkan dalam syariat Islam. “Tidak legal saja marak, apalagi kalau dilegalkan,” kata Maksum.
Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul
Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.
VIVA.co.id
9 Maret 2016
Baca Juga :