Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id -
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) hingga puluhan juta per bulan bukan sebuah janji dan dongeng belaka.
Untuk merealisasikan rencana itu, Pemprov DKI telah menganggarkan dana Rp19 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Baca Juga :
Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI
Untuk merealisasikan rencana itu, Pemprov DKI telah menganggarkan dana Rp19 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Baca Juga :
Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus
"Sudah ada dalam RAPBD 2015 dan telah disetujui DPRD DKI," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Etty Agustijani, Jumat 30 Januari 2015.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikkan gaji untuk PNS. Setingkat staf akan mendapatkan gaji per bulan Rp9 juta.
Sementara itu, untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp33 juta dengan rincian, gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp13.085.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.
Setingkat camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp48 juta, dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp19.008.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.
Kemudian untuk wali kota mendapatkan Rp75 juta dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, tunjangan kinerja daerah statis Rp29.925.000, tunjangan kinerja daerah dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi Rp9.000.000. (art)
Halaman Selanjutnya
"Sudah ada dalam RAPBD 2015 dan telah disetujui DPRD DKI," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Etty Agustijani, Jumat 30 Januari 2015.