Disurati Menteri Yuddy, Ahok Tetap Beri Gaji Fantastis

Gubernur DKI Jakarta Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa heran dengan perubahan sikap yang ditunjukkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi.

Pada saat mengunjungi kantornya di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Februari 2015 lalu, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan bahwa Menteri Yuddy mendukung dan menyetujui penerapan kebijakan sistem pemberian gaji berdasar kinerja melalui tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS di DKI Jakarta.

Namun, sepekan berselang, atau tepatnya pada 11 Februari 2015, Ahok justru menerima surat dari Yuddy yang isinya meminta agar Pemprov DKI mempertimbangkan kembali sistem penggajian yang memungkinkan para PNS di lingkungan Pemprov DKI itu membawa pulang take home pay yang besarnya hingga puluhan juta rupiah per bulan.

"Lisannya setuju, isi suratnya nggak setuju. Makanya, aku juga nggak ngerti. Orang politik memang begitu. Beda di mulut, beda di hati," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.

Walaupun mendapat surat itu, Ahok mengatakan bahwa Pemprov DKI akan terus melanjutkan penerapan kebijakan tersebut.

"Sudah, biarin saja. Kita akan balas suratnya. Pemberian TKD tetep jalan. Masalah TKD ini yang menentukan Kemendagri," ujar Ahok.

Ia justru balik mempertanyakan besarnya gaji para pejabat setingkat eselon I di kementerian-kementerian yang menurutnya, bahkan bisa mencapai Rp200 hingga Rp300 juta.

"MenPAN sadar nggak? Kok Dirjen (Direktur Jenderal) boleh digaji sebesar itu?" ujar Ahok.

Ahok juga mempertanyakan salah satu isi surat yang menyebutkan bahwa pemberian gaji yang tinggi kepada PNS DKI dikhawatirkan menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial terhadap para PNS di pemerintah daerah, atau lembaga pemerintah lain.

Gaji PNS DKI, kata Ahok, semenjak dulu memang selalu lebih tinggi dibandingkan dengan gaji para PNS di daerah lain. Hal ini, karena Pemprov DKI tidak menerima Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi daerah-daerah otonom dari pemerintah pusat.

"DKI nggak ambil DAU dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Ini kan, dari tunjangan DKI," ujar Ahok.

Ahok kembali menekankan bahwa selain untuk meningkatkan kinerja para PNS, sistem ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka upaya efektivitas anggaran kepegawaian di Pemprov DKI.

Dahulu, kata Ahok, anggaran belanja pegawai yang jumlahnya selalu berada di kisaran 20 persen dari APBD dibagikan secara merata kepada seluruh PNS DKI sesuai golongan jabatannya, sehingga seorang PNS, baik yang berkinerja buruk maupun berkinerja baik akan mendapatkan penghasilan yang sama.

Sedangkan usai diterapkan sistem penggajian berdasar kinerja, maka seorang PNS hanya akan membawa pulang tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya tergantung kepada kualitas kinerjanya.

"Sekarang Anda pilih mana? Gaji merata, tetapi ada honor macam-macam yang jumlahnya di APBD di atas 30 persen, atau pakai sistem TKD dinamis yang jumlahnya di APBD hanya maksimum 24 persen, dan honornya juga tergantung apa yang Anda kerjakan," ujar Ahok. (asp)

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI


Baca juga:

Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus
Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

PNS juga akrab dengan stigma pemalas dan sulit dipecat.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016