- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pegawai negeri sipil (PNS) DKI tetap bakal dapat menikmati gaji fantastis.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, gaji fantastis tetap akan diberikan karena Pemprov DKI memutuskan tidak ada penghapusan maupun perubahan dalam anggaran belanja pegawai meski pun Kementerian Dalam Negeri menyangsikan besarnya dana belanja PNS DKI.
"Kalau dinilai besar ya karena PNS DKI kan sampai 72 ribu orang," kata Heru di Gedung DPRD, Rabu 18 Maret 2015.
Heru menuturkan, dalam rancangan anggaran, tunjangan transportasi dialihkan menjadi tunjangan tambahan penghasilan. Namun, hal itu tidak mempengaruhi gaji para PNS.
Menurut Heru, tunjangan tambahan telah diatur dalam Undang-undang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tunjangan itu dialokasikan ke tunjangan tambahan penghasilan," kata dia.
Heru menjelaskan, pejabat eselon II mendapat tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp 9 juta, eselon III Rp 6,5 juta, dan eselon II Rp 4 juta. Sedangkan pejabat eselon satu tetap mendapat kendaraan dinas.
![vivamore="Baca Juga :"]