Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus UPS

CV Artha Prima Indah pemenang tender UPS.
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI 2015. Beberapa saksi sudah diperiksa, mulai dari pejabat hingga pemenang lelang.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, Badan Reserse Kriminal Polri harus melakukan supervisi dalam kasus ini.

"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan, maka Bareskrim bisa supervisi karena selama ini pemeriksaan hanya terhadap pihak yang bersentuhan tapi penggagasnya tidak tersentuh," kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Pihak penggagas itu yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang seharusnya mengawasi anggaran namun justru meloloskan pengadaan UPS bagi 49 sekolah dan diduga terjadi penggelembungan dana itu.

Bambang mengatakan, Bareskrim Mabes Polri dapat mengawasi Polda Metro Jaya jika menemukan kejanggalan atau keterlambatan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi UPS itu.

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS

Ia berharap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secepatnya menetapkan dan mengumumkan identitas tersangka karena khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri.

"Mestinya tidak perlu lama-lama karena bisa saja para calon tersangka membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri."

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya