Sidak Miras Ilegal, Pemkot Jaktim Sita 628 Botol

Pemusnahan Miras
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Pemerintah Kota Jakarta Timur yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri, serta Sudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Timur, melakukan razia minuman beralkohol (minol) illegal di Pondok Kopi dan Penggilingan, Jakarta Timur.


"Hasil razia di salah satu agen minuman yang beralamat di Jalan Teratai Putih 1 Pondok Kopi, kita mendapatkan 441 minuman berbagai merek," kata Hartono, Kasatpol PP Jakarta Timur, pada Senin, 27 April 2015.


Setelah merazia agen minuman tersebut, petugas langsung bergeser ke dua minimarket yang ada di dekat lokasi. "Di dua mini market ini tidak ditemukan minuman beralkohol. Ada jenis yang diproduksi salah satu produsen miras ternama, namun nol kadar alkoholnya," jelasnya.
Persetujuan ETF oleh SEC Dongkrak Harga Ethereum, Begini Penjelasannya


Song Hye-kyo dan Kriteria Memilih Proyek Akting Baru
Di tempat lainnya yang ada di Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur petugas kembali menyita minol berbagai merek sejumlah 187 botol. "Toko ini memiliki  izin, tapi sudah habis masa berlakunya sejak 2010. Jadi tetap kita amankan 187 botol," tambahnya.

Konsumsi Gula Sesuai Anjuran Tetap Bisa Bikin Anak Obesitas, Jika...

Hartono menjelaskan, minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen, yang dijual secara ilegal dapat merusak generasi muda. Sejak 16 April lalu, sebenarnya Pemprov DKI sudah melarang peredaran miras ilegal.


"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," tandasnya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya