Sumber :
- Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Pemerintah Kota Jakarta Timur yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri, serta Sudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Timur, melakukan razia minuman beralkohol (minol) illegal di Pondok Kopi dan Penggilingan, Jakarta Timur.
"Hasil razia di salah satu agen minuman yang beralamat di Jalan Teratai Putih 1 Pondok Kopi, kita mendapatkan 441 minuman berbagai merek," kata Hartono, Kasatpol PP Jakarta Timur, pada Senin, 27 April 2015.
Hartono menjelaskan, minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen, yang dijual secara ilegal dapat merusak generasi muda. Sejak 16 April lalu, sebenarnya Pemprov DKI sudah melarang peredaran miras ilegal.
"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," tandasnya.
Halaman Selanjutnya
"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," tandasnya.