Polisi Gerebek Markas Penipu Internasional

Lokasi persembunyiaan WN Tiongkok penipu internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Polisi bersama Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Utara menggerebek rumah toko (Ruko) Elang Laut Boulevard Blok D Nomor 12, Komplek Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut merupkan markas para pelaku cyber crime internasional.

Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Internet di Bali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, 30 WNA asal Tiongkok dan Taiwan itu, melancarkan aksi penipuan dari dalam ruko tersebut. Aksi kejahatan yang mereka lakukan adalah penipuan melalui kartu kredit dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi internet.

"Kami sudah melakukan penyelidikan di ruko. Kita sudah menginterogasi menggunakan bantuan translator. Dari pengakuannya mereka melakukan penipuan dengan korban WNA," ujar Heru di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2015.

Bos Sindikat WNA Penipu Akting Gagap Saat Ditangkap

Dalam menjalankan aksinya, para WNA itu melakukan penipuan terhadap korban. Mereka mengatakan, anak korban ditangkap polisi dan meminta sejumlah uang. Mereka mencuri nomor kartu kredit korban dan digunakan untuk transaksi. Korban kasus kejahatan internasional ini merupakan warga negara asal pelaku. Hal ini dibuktikan bahwa pelaku hanya bisa berbahasa Mandarin.

"Mereka hanya bisa berbahasa Mandarin. Jadi sangat kecil kemungkinannya korban mereka dari warga negara Indonesia," kata Heru menambahkan.

Sindikat WNA Penipu di Kemang dan Pondok Indah Satu Jaringan

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan. Saat dilakukan pemeriksaan masa berlaku visa masih aktif.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang disita seperti pesawat telepon, kartu kredit, tab, printer, pas foto, dompet, handphone, laptop, kalkulator, kertas struk, mesin gesek ATM, modem, CPU, kabel, sejumlah dokumen, flash disk, pasport, dan alat perekam.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya