Perda Asusila DKI Tumpul, Artis AA Bebas Hukum

Tersangka Artis AA
Sumber :
  • Bayu Adi Wicaksono
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang melarang dilakukannya tindakan asusila di tempat-tempat umum di DKI dan melarang keberadaan praktik prostitusi di wilayah DKI.


Kendati demikian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, DKI tidak akan menggunakan Perda itu untuk menindak para artis atau para pelaku prostitusi yang belakangan baru terungkap marak beroperasi di DKI dengan memanfaatkan jaringan internet untuk menawarkan jasa prostitusinya.


"Kita susah
nyari
tindakan prostitusinya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.


Perda yang dibuat di masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso itu, kata Ahok, selama ini dijadikan sebagai dasar hukum oleh Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku prostitusi yang sering berkeliaran di jalanan.


"Satpol PP kan sering kejar-kejar PSK di pinggir jalan," ujar Ahok.


Namun, untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku prostitusi yang beroperasi secara terselubung di kamar-kamar hotel atau kamar-kamar rumah kos, Ahok mengatakan, Satpol PP DKI tidak berdaya bila hanya menggunakan Perda tersebut sebagai dasar hukum.


"Nyarinya susah. Apalagi dia online kan nawarin jasanya," ujar Ahok.


Maka dari itulah Ahok mengatakan, akan lebih tepat jika penindakan itu dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri yang memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dari Satpol PP DKI Jakarta.


"Satpol PP mah kelasnya cuma
Nasib Muncikari Penjaja Artis, Jual Lemari untuk Makan
nguber-nguber
PSK yang ada di jalan," ujar Ahok.
Muncikari RA Minta Polisi Periksa Anggota DPR Penikmat Artis


Pengakuan RA, Ada Anggota DPR Pesan Artis Penjaja Seks
Bareskrim, kata Ahok, menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakannya. Dengan berdasar KUHAP pula, Ahok mengatakan, Bareskrim bisa melakukan penyelidikan terhadap tindakan-tindakan yang diduga mengarah kepada praktik prostitusi terselubung.

"Prostitusi di hotel-hotel Satpol PP mana tahu. Saya kira hanya Bareskrim yang bisa buktikan," ujar Ahok.


DKI Jakarta diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 42 dari Perda tersebut secara tegas mengatur tentang larangan berbuat asusila di tempat-tempat umum serta larangan untuk menjalankan praktik prostitusi di Jakarta.


Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh,

memfasilitas, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial," demikian isi dari ayat ke-2 dari pasal tersebut.


Lebih lanjut Pasal 61 ayat (2) dari Perda yang sama mengatur bahwa para pelaku prostitusi atau pihak yang terlibat dengan bisnis prostitusi harus dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat selama 20 hari dan paling lama selama 90 hari.


Ayat tersebut juga mengatur para pelaku prostitusi bisa dikenai hukuman berupa pembayaran denda paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling banyak sebesar Rp30.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya