Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 41 orang pejabat eselon III dan eselon IV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan distafkan atau dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam perombakan pejabat gelombang ke-2 tahun 2015 yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, ada berbagai faktor yang menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendemosi para pejabat itu menjadi staf non-struktural.
"Ada banyak faktor yang membuat seorang pejabat distafkan. Yang terutama, adalah karena kinerjanya yang dianggap rendah," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 15 Mei 2015.
Selain itu, kata dia, para pejabat itu distafkan karena Pemprov DKI menganggap para pejabat itu tidak menunjukkan usaha untuk memperbaiki kinerjanya meski DKI telah memberikan hasil evaluasi yang menyatakan kinerja mereka buruk. Beberapa pejabat, kata dia, distafkan karena tersangkut kasus dugaan penyelewengan keuangan. Mereka tidak mengembalikan uang pemerintah saat gagal melaksanakan pekerjaan yang telah dianggarkan.
"Pejabat yang bermain-main dengan proyek kita stafkan," ujar Agus.
Selain seluruh aspek di atas, Agus mengatakan bahwa para pejabat didemosi karena terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemprov DKI, kata dia, selain menilai seorang PNS dari kinerjanya yang terukur, juga menilai seorang PNS dari moral yang dimilikinya.
"Terkait aspek moral juga bisa distafkan," ujar Agus.
Baca Juga :
Pemda Wajib Patuhi Aturan Seragam Dinas PNS
"Pelantikannya akan dilakukan di hari Senin pada pukul 08.00 WIB di halaman Gedung Balai Kota," ujar Agus.
Halaman Selanjutnya
"Pelantikannya akan dilakukan di hari Senin pada pukul 08.00 WIB di halaman Gedung Balai Kota," ujar Agus.