Ini Dasar Pasangan Penelantar Anak Kehilangan Hak Asuh
Senin, 18 Mei 2015 - 20:56 WIB
Sumber :
- VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
- Kasus penelantaran dan kekerasan yang dilakukan Utomo Purnomo dan Nurindrasi terhadap lima anak kandungnya, selain berujung pada ranah pidana juga akan berlanjut pada pencabutan hak asuh dari orang tua mereka.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise mengatakan, Utomo dan Nuri diperkirakan bakal dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta pencabutan hak asuhnya.
"UU Perlindungan No 35 Tahun 2014 ayat 77Â bagian B kalau sampai terjadi kekerasan fisik kekerasan pada anak kecil itu maka pidananya adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,"Â kata Yohana Yembise di safe house, Senin 18 Mei 2015.
Terkait pencabutan hak asuh, Yohana mengtakan, akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak seperti Komnas PA dan juga KPAI untuk menyampaikan ke pengadilan tentang hal tersebut.
Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait menambahkan, bahwa ada dua penyebab mengapa hak asuh kedua orang tua kandung dari lima anak yang ditelantarkan itu dicabut.
"Pertama, kedua orang tua mereka terbukti mengonsumsi narkoba," kata Aris.
Tak hanya itu, dalam mendidik dan merawat kelima orang buah hatinya, pasutri ini terbilang ekstrem.
"Keduanya dalam merawat anak-anaknya, orang tua ini banyak melakukan tindakan menyimpang yang tidak bisa saya jelaskan di sini," katanya.
Diketahui, kini kelima anak tersebut sedang menjalani masa rehabilitasi untuk mengurangi traumatik di Safe House Cibubur. Mereka nantinya akan diberikan keluarga pengganti untuk merawat dan juga mendidik sebagaima orang tua kandung mereka.
"Setelah hak asuh dicabut, mereka akan diberikan keluarga pengganti atau pendamping dari keluarga besarnya namun akan kita kaji terlebih dahulu kondisi mereka seperti apa," jelasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise mengatakan, Utomo dan Nuri diperkirakan bakal dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta pencabutan hak asuhnya.
"UU Perlindungan No 35 Tahun 2014 ayat 77Â bagian B kalau sampai terjadi kekerasan fisik kekerasan pada anak kecil itu maka pidananya adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,"Â kata Yohana Yembise di safe house, Senin 18 Mei 2015.
Terkait pencabutan hak asuh, Yohana mengtakan, akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak seperti Komnas PA dan juga KPAI untuk menyampaikan ke pengadilan tentang hal tersebut.
Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait menambahkan, bahwa ada dua penyebab mengapa hak asuh kedua orang tua kandung dari lima anak yang ditelantarkan itu dicabut.
"Pertama, kedua orang tua mereka terbukti mengonsumsi narkoba," kata Aris.
Tak hanya itu, dalam mendidik dan merawat kelima orang buah hatinya, pasutri ini terbilang ekstrem.
"Keduanya dalam merawat anak-anaknya, orang tua ini banyak melakukan tindakan menyimpang yang tidak bisa saya jelaskan di sini," katanya.
Diketahui, kini kelima anak tersebut sedang menjalani masa rehabilitasi untuk mengurangi traumatik di Safe House Cibubur. Mereka nantinya akan diberikan keluarga pengganti untuk merawat dan juga mendidik sebagaima orang tua kandung mereka.
"Setelah hak asuh dicabut, mereka akan diberikan keluarga pengganti atau pendamping dari keluarga besarnya namun akan kita kaji terlebih dahulu kondisi mereka seperti apa," jelasnya.
KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat
Terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun
VIVA.co.id
13 Januari 2016