7 Pengoplos Elpiji Subsidi Jadi Nonsubsidi Ditangkap

Operasi Pasar Elpiji 3 Kg
Sumber :
  • VIVAnews/Annisa Maulida
VIVA.co.id
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
- Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pemindahan gas bersubsidi (3 kg) ke gas non bersubsidi 12 kg dan 50 kg. Pengungkapan itu dilakukan sejak 27 April-15 Mei 2015.

Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia

"Kita dari pihak Subdit Sumdaling Ditreskrimum mengamankan tujuh tersangka pemindah gas bersubsidi ke gas non bersubsidi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul diĀ  Mapolda Metro Jaya, Kamis 21 Mei 2015.
Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif


Tujuh tersangka ditangkap di wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi. Dari ketujuh tersangka, ketiga tersangka berinisial MZ, BHS dan BR merupakan pemilik usaha dari ketiga tempat tersebut.


"Ketiganya pemilik usaha dan modal, tersangka memiliki izin usaha resmi," kata Martinus.


Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan gas bersubsidi tiga kilogram dengan cara yang konvesional, sehingga dapat membahayakan sekitar.


"Mereka pakai cara konvensional (pemindahannya), ada yang pakai selang dan pakai pipa besi saja, ini bahaya karena tempat mereka di dalam perumahan dan berisiko meledak," ujar Martinus.


Menurutnya, harga dari gas bersubsidi dan non subsidi memang mempunyai selisih 60 ribu hingga 160 ribu sesuai dengan jenis tabung yang mereka pindahkan.


Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan ratusan gas bersubsidi dan gas non subsidi dari berat tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan atau pasal 10 huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman enam bulan penjara dan denda lima ratus ribu rupiah serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya