Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Sebuah rumah industri pengolahan kikil di Kampung Karang Sari, Rt 05/12, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Rabu, 27 Mei 2015.
Penggerebekan ini dilakukan karena rumah produksi ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dalam kikil.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, Komisaris Paryanto, mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai penggunaan zat kimia berbahaya dalam pengolahan kikil tersebut.
"Ternyata hasilnya terbukti mengandung bahan berbahaya," ujar Paryanto.
Dia menjelaskan, saat digerebek, petugas ditemukan cairan bahan pemutih yang digunakan untuk memutihkan kikil agar terlihat lebih menarik.
Kemudian ditemukan juga tawas serta cairan yang digunakan untuk merendam kikil tersebut. Pantauan di lokasi, para karyawan terlihat ketakuan saat penggerebekan berlangsung.
Polisi langsung memintai keterangan pemilik tempat pengolahan kikil berinisial BJ .
“Kami akan kembali menguji kikil di labolatorium. Dan jika memang mengandung bahan berbahaya akan kami proses secara hukum yang berlaku. Pemilik terancam Pasal 136 UU no 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda Rp2 miliyar,” ujar Paryanto.
Sementara BJ mengaku bahwa pengolahan kikil miliknya sudah beroperasi sejak tahun 2000. “Biasanya kami mengedarkan kikil ini ke wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan. Omzet kami minimal Rp10 juta," katanya.
Baca Juga :
Waspada, Usus Berformalin Beredar di Jakarta
"Ternyata hasilnya terbukti mengandung bahan berbahaya," ujar Paryanto.
Dia menjelaskan, saat digerebek, petugas ditemukan cairan bahan pemutih yang digunakan untuk memutihkan kikil agar terlihat lebih menarik.
Kemudian ditemukan juga tawas serta cairan yang digunakan untuk merendam kikil tersebut. Pantauan di lokasi, para karyawan terlihat ketakuan saat penggerebekan berlangsung.
Polisi langsung memintai keterangan pemilik tempat pengolahan kikil berinisial BJ .
“Kami akan kembali menguji kikil di labolatorium. Dan jika memang mengandung bahan berbahaya akan kami proses secara hukum yang berlaku. Pemilik terancam Pasal 136 UU no 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda Rp2 miliyar,” ujar Paryanto.
Sementara BJ mengaku bahwa pengolahan kikil miliknya sudah beroperasi sejak tahun 2000. “Biasanya kami mengedarkan kikil ini ke wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan. Omzet kami minimal Rp10 juta," katanya.
Kenali Ciri-ciri Makanan Berformalin
Ayam berformalin banyak beredar di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
VIVA.co.id
16 Februari 2016
Baca Juga :