12 Perusuh di MOI Diancam 5 Tahun Penjara

Situasi penyerangan kelompok massa ke MOI
Sumber :
  • Twitter @tiduuu

VIVA.co.id - Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka dalam keributan yang terjadi di MOI, Jumat 29 Mei 2015. Akibat keributan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana enam tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan ancaman enam tahun dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan perusakan ancaman lima tahun enam bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammada Iqbal kepada VIVA.co.id di Mapolda Metro Jaya, Senin 1 Juni 2015.

Dari 12 tersangka, 3 orang merupakan satpam MOI bernama Husen Syahrur Pela (35), Arifin Usman (28), dan Basim Aldi Tuny (25).

Kesenjangan Ekonomi Picu Ormas Berbuat Anarkis

Sisanya 9 tersangka dari Forum Betawi Rempug (FBR) yakni Sarmada (45), Kuatno (39), Syamsudin (36), Susmoko (40), Sugandi (45), M.Jaenal Arifin (36), Rony (43), Ali Akbar (40) dan Supardi (36).

Iqbal mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih dalam penyelidikan dalam kasus keributan tersebut.

"Saat ini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan proses penyidikan," jelasnya.

Seperti yang diketahui, ada Jumat 29 Mei 2015, Terjadi keributan antara anggota ormas FBR di MoI, keributan tersebut adalah buntut dari kejadian di dini harinya ketika empat anggota FBR bersitegang dengan petugas keamanan MoI, akibat keributan tersebut salah satu anggota FBR berinisial IS mengalami luka.

Tak terima ada anggotanya yang dipukul, massa FBR dari Gardu 064 Plumpang melakukan solidaritas dengan meminta pertanggungjawaban pihak MoI. Akibat dari kerusuhan tersebut, beberapa fasilitas di luar MoI tampak hancur berantakan.

Situasi penyerangan kelompok massa ke MOI

Bentrok di MOI, 9 Anggota FBR Didakwa Dua Pasal Berbeda

Tiga terdakwa melakukan pengrusakan, 6 terdakwa menghasut.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2015