Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Pedangdut S menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada Kamis malam, 4 Juni 2015. Dia dimintai keterangan selama lebih empat jam oleh penyidik Polisi seputar laporan seorang warga yang menuduh S melakukan pelecehan seksual.
Namun, S tidak ditahan karena statusnya masih sebagai saksi terlapor. Polisi pun belum menetapkan pelantun tembang
Bujang Merana
itu sebagai tersangka.
Baca Juga :
Apa Kabar Saipul Jamil?
N juga melakukan visum terhadap putri keduanya itu untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.
A, seorang pemimpin rumah produksi yang menemani S dalam pemeriksaan, mengatakan bahwa temannya diperiksa terkait laporan pencabulan yang diduga terjadi pada sekitar Desember 2014. "Bedanya, dilaporkan ke saya tanggal 2 bulan 12 kejadiannya. Kata Ibu Kanit (AKP Nunu), sebelum bulan 12," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
N juga melakukan visum terhadap putri keduanya itu untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.