Sipir Kaki Tangan Freddy Budiman Dipecat, Keluarga Protes

Sipir Diduga Kaki Tangan Freddy Budiman Dipecat, Keluarga Protes
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadath

VIVA.co.id - Imran (53 tahun), sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, yang terlibat dalam penyelundupan narkotik ke dalam Lapas Cipinang akan dipecat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Keluarga Imran memprotes dan mempertanyakan nasib orang yang dicintainya itu. Soalnya, pemeriksaan masih dilakukan penyidik Direktorat Narkotika Mabes Polri.

Siti Khodijah (53 tahun), istri Imran, yang mengeluhkan permasalahan itu. Menurutnya, status suaminya kini masih sebagai terperiksa. Tetapi, malah aksi arogan diberikan dari lembaga tempat kerjanya dengan memberikan keputusan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Dari pemeriksaan itu, suami saya belum jadi tersangka. Banyak bukti dan saksi yang bisa membuat dirinya bebas. Tetapi, Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan malah akan memecatnya," katanya di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu 7 Juni 2015

Menurut Siti, selama ini sesuai keterangan seorang anak buah Fredy Budiman, suaminya ikut terlibat. Padahal, semua itu hanya omong kosong. "Petugas di Direktorat Narkotika juga kekurangan bukti untuk menjerat suami saya. Jadi, suami saya sama sekali tidak terlibat," ujarnya.

Siti pun mengharapkan, Dirjen Pemasyarakatan bisa menahan diri dalam mengambil tindakan. Terlebih, penambahan masa tahanan untuk proses pemeriksaan baru akan habis 19 Juni mendatang.

Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas

"Sesuai undang-undang juga, pemecatan baru bisa dilakukan bila tak bekerja selama tiga bulan. Ini belum sampai angka tersebut, kami sudah diadili secara sepihak," ujarnya.

Kepala Sub Direktorat 2 Direktorat Narkotika Mabes Polri, AKBP Kristian Siagian, mengaku hingga kini masih memeriksa keterlibatan Imran. "Masih kami periksa," ucapnya singkat. Ketika ditanya lebih mendalam, yang bersangkutan enggan berkomentar. "Silakan konfirmasi ke Pak Direktur saja," katanya.

Kepala Lapas Cipinang, Krismono, mengaku memang sudah mendengar akan adanya pemecatan salah satu sipirnya. Namun, dia menolak berkomentar banyak karena hal itu kewenangan Dirjen Pemasyarakatan. "Saya cuma tahu kabarnya. Tetapi, itu adalah wewenang Kumham dan Dirjen," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imran, petugas sipir Lapas Cipinang ditahan Tim Narcotic Investigation Centre (NIC) pada Rabu 15 April 2015, karena terlibat dalam jaringan Freddy Budiman dalam peredaran Narkoba jenis baru CC4 di dalam Lapas Cipinang. (asp)

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016