Polisi Curigai Kawasan Johar Baru Sarang Narkoba

Polda Metro Rilis Tersangka dan Barang Bukti Narkoba Senilai 1.4 M
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru, Jakarta Pusat, menangkap seorang pria berinisial TA (55 tahun), kemarin. Polisi mendapati TA memiliki ganja kering siap dikonsumsi sebanyak empat kantong kecil.


Menurut Kepala Polsek Johar Baru, Komisaris Polisi Wiyono, penangkapan TA adalah sebagian dari hasil pengintaian terhadap kawasan Johar Baru. Soalnya kawasan itu ditengarai sebagai sarang peredaran narkoba berbagai jenis.


Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Malawat, mengatakan bahwa kawasan Johar Baru memang rawan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat Pesisir Bisa jadi Mata-mata Penyelundup Narkoba


Eks Pejabat BNN: Koperasi Pelabuhan Sering Loloskan Narkoba
"Pada saat itu, anggota reserse sedang melakukan observasi di sepanjang TKP (tempat kejadian perkara). Hal itu dilakukan karena kawasan itu memang dianggap rawan narkoba, juga tindak kriminal lainnya," katanya kepada wartawan pada Selasa, 9 Juni 2015.

BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman

Dia menjelaskan kronologi penangkapan TA pada pukul sebelas malam kemarin. Saat itu petugas sedang melakukan observasi. Petugas melihat dan mencurigai seorang kakek yang sedang berjalan di tempat yang selalu ramai dikunjungi pemuda.


Karena merasa curiga, kemudian petugas mendatangi pria. Namun pria itu malah mempercepat langkahnya, hingga akhirnya polisi membekuknya. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan ganja. TA kini ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.


"Kami masih akan mengembangkan kasus ini, karena bandar atau pemilik barang sudah teridentifikasi," ujar Wiyono. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya