Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru, Jakarta Pusat, menangkap seorang pria berinisial TA (55 tahun), kemarin. Polisi mendapati TA memiliki ganja kering siap dikonsumsi sebanyak empat kantong kecil.
Menurut Kepala Polsek Johar Baru, Komisaris Polisi Wiyono, penangkapan TA adalah sebagian dari hasil pengintaian terhadap kawasan Johar Baru. Soalnya kawasan itu ditengarai sebagai sarang peredaran narkoba berbagai jenis.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Malawat, mengatakan bahwa kawasan Johar Baru memang rawan penyalahgunaan narkoba.
"Pada saat itu, anggota reserse sedang melakukan observasi di sepanjang TKP (tempat kejadian perkara). Hal itu dilakukan karena kawasan itu memang dianggap rawan narkoba, juga tindak kriminal lainnya," katanya kepada wartawan pada Selasa, 9 Juni 2015.
Dia menjelaskan kronologi penangkapan TA pada pukul sebelas malam kemarin. Saat itu petugas sedang melakukan observasi. Petugas melihat dan mencurigai seorang kakek yang sedang berjalan di tempat yang selalu ramai dikunjungi pemuda.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :