Menguak Biaya Pembuatan Dokumen Palsu

Dokumen Palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Iqbal
VIVA.co.id
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Materai
- Pembongkaran sindikat dokumen-dokumen palsu oleh Polsek Metro Tamansari, selain banyak temuan baru, juga terungkap tarif-tarif pembuatan berbagai dokumen yang bisa dipalsukan. Sindikat ini melakukan pemalsuan dokumen menggunakan mesin cetak dan komputer.

Waspada, Suku Cadang Motor Palsu Beredar di Jakarta

Dari penangkapan di "pabrik" percetakan dokumen palsu di Matraman, Jakarta Timur, aparat Polsek Metro Tamansari membeberkan biaya pembuatan dokumen palsu.
Gelapkan Rp1,5 Miliar, Notaris Ditangkap


"Kalau surat-surat, yang paling mahal itu STNK kendaraan bermotor. Biayanya diatas Rp4 juta rupiah" ujar Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Afrisal, Senin 15 Juni 2015.


Namun, menurut Afrisal, harga-harga yang dipatok disesuaikan dengan negosiasi antara pemesan dan calo. "Semua harga di atas Rp500 ribu rupiah. Untuk ijazah paling mahal ijazah S2 mencapai Rp10 juta" ucap Afrisal.


Sementara itu, untuk pembuatan buku nikah dan akte cerai palsu, Afrisal mengatakan masih terus diselidiki. Polisi akan menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak Kantor Urusan Agama dalam praktek ini.


Barang bukti lainnya yang disita polisi selain dokumen-dokumen palsu adalah komputer, mesin
scanning
, stempel palsu, dan alat-alat percetakan dokumen lainnya.


Berikut daftar harga pembuatan dokumen-dokumen palsu


1. Akta cerai atau buku nikah : Rp500-Rp600 ribu

2. Buku tabungan palsu : Rp500 ribu

3. Ijazah dan Transkip Nilai : Rp1 juta -Rp10 juta tergantung nego dan strata

4. KTP dan Kartu Keluarga : Rp500-Rp600 ribu

5.STNK kendaraan bermotor : Rp4 juta lebih


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya