Nama Pejabat Dicatut untuk Modus Penipuan

Dokumen Palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Iqbal
VIVA.co.id
Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu
- Sejumlah nama pejabat dicatut oleh sekelompok  orang yang tidak bertanggung jawab untuk modus penipuan. Komplotan ini berkedok pejabat.

Tipu Teman Sendiri, Wanita Ini Dibekuk Polisi

"Kita menangkap kelompok pembuat KTP palsu dan rekening bank," kata  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2015.
Pelaku Penipuan Acara Kemenpan-RB Jerat Korban Lewat Email


Kata Krishna, para pelaku memanfaatkan mutasi jabatan dan posisi jabatan seseorang.  Setelah itu dihubung-hubungkan dengan sejumlah nama pejabat.


"Modus mereka meminta sejumlah uang untuk kebutuhan kepentingan tertentu, dan selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening yang diatasnamakan seseorang. Untuk itu mereka membuat sejumlah KTP palsu, atm palsu, buku tabungan palsu," ujarnya.


Diketahui pelaku yang terdiri dari AA, AM alias A, RA alias R, AR alias A, HP, DA alias D, DM alias O, dan seorang wanita berinisial YR . Mereka mengaku diperintah AD ,yang kini DPO untuk membuat KTP palsu.


KTP tersebut kemudian digunakan para penipu untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan memiliki NPWP pihak bank tidak menaruh kecurigaan saat para pelaku akan membuka rekening.

 

"Masing-masing pembuat rekening bank mendapat imbalan. Imbalan itu senilai Rp300 ribu jika berhasil membuat kartu ATM jenis
silver
, lalu imbalan senilai Rp400 ribu jika berhasil membuat kartu berjenis
gold
," tuturnya.

 

Saat ini pihak kepolisi telah menyita 137 lembar KTP palsu, 52 buah kartu NPWP, 30 buah buku tabungan bank, 21 unit telepon genggam, 45 lembar KK palsu dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, Pasal 264 ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya