Begini Cara Penadah Ambil Minyak dan Gula Pabrikan

Ilustrasi gula
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong
- Tim Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap tindak pidana penggelapan dan penadahan atas barang yaitu gula pasir rafinasi atau gula pasir pabrikan.

Lagi, Koper Penumpang Pesawat Dibobol

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, dua orang sebagai penggelap dengan inisial SP dan U dan satu orang sebagai penadah dengan inisial MS.
Mengungkap Mitos dan Fakta Seputar Diabetes


Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, langkah pengungkapan ini dilakukan petugasnya dalam rangka menjaga harga bahan pokok di pasar.

"Sudah saya perintahkan kepada anggota bahwa menjelang lebaran harus operasi pasar agar harga bahan pokok stabil," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Juni 2015.


Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mudjiono, mengatakan, ketiga pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun ini.


"Penadah, pengumpul atau tersangka ini sudah menjalankan perbuatannya sejak setahun," ujar Mudjiono.


Menurut Mudjiono, MS yang seorang penadah sudah mempunyai enam karyawan dalam menjalankan aksinya.


"MS punya enam karyawan, dengan keuntungan Rp3 juta rupiah per harinya," kata dia.


Lebih lanjut, Mudjiono menjelaskan modus operandi yang dipakai pelaku. "Sopir yang berinisial SP dan U mengambil gula pasir rafinasi  dari PT SUJ di Cilegon untuk di kirim ke PT MI, namun sebelum sampai tujuan, sopir menurunkan sebagian gula pasir di lapak milik saudara MS dengan cara mengurangi setiap karungnya satu kilogram, total yang diambil mencapai 700 kg," jelasnya.


Untuk mengelabui, para pelaku memindahkan gula rafinasi ke dalam karung yang sudah disiapkan untuk dijual kembali.


"Mereka menyiapkan karung dan menjahit kembali dari pengurangan tersebut, kemudian mereka menjual kembali gula rafinasinya, padahal gula rafinasi tidak boleh dijual ke pasar bebas," tambah Mudjiono.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua kontainer berisi puluhan karung gula rafinasi, mesin jahit karung, timbangan duduk, timbangan dan alat lainnya.


Selain penggelapan gula rafinasi, Aparat juga berhasil mengungkap penggelapan atau penyimpangan penjualan minyak sawit atau minyak sayur.


"Aparat juga mengungkap penyimpangan atau penggelapan minyak sawit yang dilakukan oleh sopir berinisial D dan penadah berinisial CG, keduanya sudah diamankan," jelas Mudjiono.


Modus yang dipakai pelaku kurang lebih mirip dengan penggelapan gula rafinasi. Pelaku D yang bekerja sebagai sopir hendak mengantarkan minyak. Namun di tengah jalan pelaku D melakukan penyimpangan  dengan menjual sebagian minyak dalam setiap tangki dengan jumlah 90 liter kepada penadah di Cikupa.


"Dari tersangak kita amankan mobil berisi minyak sawit, surat jalan dari perusahaan dan beberapa jerigen," ungkap Mudjiono.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU KUHP, UU perdagangan, UU perlindungan konsumen, UU pangan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya