DPRD: Ahok, Jangan Seenaknya Pecat PNS

Pelantikan PNS DKI di Monas oleh Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dinilai tak bisa seenaknya melakukan pemangkasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.

Ketua Komisi D (bidang pembangunan) DPRD DKI, Mohamad Sanusi, mengatakan ada proporsi tertentu yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan jumlah PNS di suatu provinsi.

"Ada kalkulasinya dengan jumlah penduduk di daerah itu. Jadi jangan seenaknya pecat PNS," ujar Sanusi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Kamis, 25 Juni 2015.

Jumlah PNS DKI pada saat ini sebanyak 72.000 orang. Sementara, jumlah penduduk Ibu Kota berada di kisaran 10 juta jiwa.

Sanusi menyarankan Ahok, sapaan akrab Basuki, berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika memang hendak melaksanakan wacananya.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Politikus Partai Gerindra ini pada intinya menyatakan setuju saja terhadap wacana yang dilontarkan oleh Ahok jika pengurangan jumlah PNS itu memang dilakukan semata-mata guna keperluan efisiensi jalannya pemerintahan.

Namun, pelaksanaan wacana itu harus berada di dalam koridor hukum yang sah, serta tidak melanggar hak para PNS yang dianggap sudah tidak berkompeten untuk bekerja di Pemerintah Provinsi DKI.

"Sepanjang tidak melanggar norma dan memang jumlah PNS sebesar itu tidak efektif, silakan saja," kata Sanusi.

Sebelumnya, dalam berbagai pernyataannya, Ahok sering kali melontarkan idenya untuk mengurangi jumlah PNS di DKI. Ia menganggap jumlah PNS yang saat ini mencapai 72.000 orang sudah 'terlalu gendut' dan membebani APBD hingga Rp19 triliun.

Pada Selasa, 23 Juni 2015, Ahok bahkan sempat menyatakan kalaupun DKI harus kehilangan sebanyak 40.000 PNS, Pemprov DKI tidak akan mengalami masalah apapun.

Namun, karena terbentur oleh belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme teknis dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Ahok hingga saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memecat langsung para PNS.

Ia mengambil langkah melakukan demosi atau dalam istilahnya, 'stafkan', kepada PNS yang dianggap tak mampu menunjukkan kinerja baik, atau terindikasi melakukan penyelewengan anggaran. PNS yang terdemosi, kehilangan haknya untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Mereka hanya mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok yang besarannya berkisar antara Rp2.082.000 hingga Rp3.542.000 per bulannya sesuai jabatan mereka. Karena kehilangan golongan eselonnya, mereka pun dipindahkan dari SKPD asalnya, ke Lembaga Diklat Pemprov DKI.

Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi

Tugas mereka adalah membuat rangkuman dari materi diklat yang diberikan. Dengan dihilangkannya TKD dan tanggung jawab awalnya sebagai PNS di unit kerja sebelumnya, para PNS itu diharapkan tidak betah bekerja, dan melakukan pengajuan pengunduran diri secara mandiri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. (ase)

Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016