Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya menemukan 50 ton beras organik palsu merek Riso di pergudangan di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Untuk mengusut apakah semua beras merek Riso palsu atau tidak, kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik beras tersebut dari peredaran.
"Kami akan koordinasi dengan BPOM untuk segera menarik beras merek Riso ini yang sudah telanjur beredar di pasaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2015.
Baca Juga :
Trik Agar Beras Basi Bisa Dimakan Lagi
Baca Juga :
Beras Organik Palsu Masih Dijual di Supermarket
Kegiatan tersangka sudah 2 tahun lebih berjalan. Selama menjalankan perbuatannya, tersangka mendapatkan omzet yang dicapai sekitar Rp12 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.
Halaman Selanjutnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.