Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Kepolisian Kota Depok memusnahkan lebih dari 8.000 tahu berformalin, Sabtu, 27 Juni 2015, yang disita dari pabrik dan pasar di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, ditumbuk dengan bambu di lapangan parkir Polresta Depok. Pada acara itu juga dihadirkan AT (40), tersangka utama pemilik pabrik tahu berformalin.
Baca Juga :
Penjual Makanan Berformalin Harus Dipidana
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, ditumbuk dengan bambu di lapangan parkir Polresta Depok. Pada acara itu juga dihadirkan AT (40), tersangka utama pemilik pabrik tahu berformalin.
"Sedikitnya ada 8000 tahu yang kami musnahkan. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Vivick Tjangkung.
Tersangka AT diancam pasar berlapis, melanggar Pasal 136 huruf b UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, junto pasal 55 ayat 1 butir 2e KUHP, juga Pasal 140 UU 18/2012, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Pengakuan AT memicu kekhawatiran, karena dia ternyata sudah menjalankan bisnis tahu berformalin sejak 2010, didistribusikan ke pasar-pasar tradional Depok, Bogor dan Jakarta Timur.
Pabrik tahu AT memproduksi sedikitnya 21.000 potong tahu berformalin, meraup untung hampir 150 juta perbulan. Bisnis curangnya terungkap, setelah anak buahnya tertangkap saat mengirim tahu ke Pasar Cisalak, Depok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sedikitnya ada 8000 tahu yang kami musnahkan. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Vivick Tjangkung.