Melimpah Ruah, KPK 'Kewalahan' Hitung Harta Nazarudin

Mantan Bendahara Umum Demokrat Jadi Saksi Untuk Anas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini
- Setelah tiga tahun lebih menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum merampungkan penyidikan perkara tersebut.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Jaksa KPK, Yudi Kristiana, yang juga menangani perkara tersebut, mengaku penyidikan pencucian uang itu memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, aset yang dimiliki mantan Bendahara Partai Demokrat itu terbilang sangat banyak.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan


"Saking banyaknya, memang banyak sekali, baik berupa tanah, rekening, rumah, aset-aset perusahaan, banyak sekali," kata Yudi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2015.


Yudi menjelaskan, saat ini, yang tengah dilakukan penyidik adalah melakukan verifikasi terhadap harta yang dimiliki Nazaruddin. Aset-aset tersebut, diverifikasi dengan penghasilan Nazaruddin sebagai anggota DPR periode 2009-2014.


"Asetnya baru dirunut dan diikuti alat bukti yang mendukung, terkait aset yang disangkakan tindak pidana pencucian uang, banyak sekali ratusan miliar," ujar Yudi.


Meski memakan waktu yang cukup lama, namun Yudi memastikan bahwa penyidikan terkait perkara ini terus berjalan.


"Yang jelas, penanganan perkara sedang berjalan, aset perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk tersangka Nazaruddin sekarang tahap penyelesaian," kata Yudi.




Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.


Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.


Pembelian saham tersebut, menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.


Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar.


PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar.


PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.


KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya