Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas kasus muncikari artis, RA sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, RA akan menjalani persidangan.
"Ya benar, sudah P21. Sekarang sudah tahap dua," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2015.
Baca Juga :
Muncikari Seks Artis Uji Materi UU KUHP
Baca Juga :
Muncikari Artis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melengkapi berkas penuntutan RA. Batas waktu untuk melengkapi berkasnya ditargetkan selesai hingga tanggal 26 Juli 2015 mendatang.
Bila telah berkas tuntutan sudah dinyatakan lengkap, berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut, sehingga RA bisa lebih cepat menjalani sidang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bila telah berkas tuntutan sudah dinyatakan lengkap, berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut, sehingga RA bisa lebih cepat menjalani sidang.