Kebakaran PT Mandom, Polisi Lacak Unsur Kelalaian

Korban kebakaran di PT Mandom Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
- Penyebab terjadinya kebakaran di PT Mandom Indonesia, Cibitung Bekasi, Jawa Barat, masih terus diselidiki kepolisian.

Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Saat ini, kejadian yang telah menewaskan enam orang karyawan pabrik tersebut sedang ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau tidak.
ILO: Tak Ada Alasan Perusahaan Tolak Penyandang Disabilitas


Karena itu keterangan sejumlah saksi dan alat bukti terus dikumpulkan. "Kami selidiki
standart operational procedure
(SOP) pekerjaan, penyidikan pengelolaan manajemen pekerja, apabila penyebab kebakatan terjadi karena suatu hal kita lakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Senin 13 Juli 2015.


"Apabila ada unsur kelalaian kami melakukan proses penyidikan."


Untuk pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini sudah diperiksa lima orang saksi, yakni LP, HF, DS, BS dan DW. "Semuanya nanti kita akan sinkronisasikan," ujar Iqbal.


Apabila nanti ada unsur kelalaian, menurut Iqbal, dapat dijerat dengan pasal 359 dan 369 KUHP.


"Kelalaian mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman limat tahun," tutup Iqbal.


PT Mandom Indonesia dilaporkan mengalami kebakaran hebat pada Jumat 10 Juli 2015. Pabrik yang bergerak dibidang kosmetik dan parfum itu terbakar diduga karena ledakan gas.


Akibat kebakaran tersebut, enam orang meninggal dunia dan 52 luka bakar. Sampai saat ini korban luka masih dirawat di beberapa Rumah Sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya