Sindikat Narkotika Internasional Dibekuk di Pluit

Barang bukti sindikat narkotika Hongkong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaeullah
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Sindikat narkotika jaringan internasional Hongkong-Jakarta diringkus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Polisi menemukan 360 kilogram sabu bernilai hingga Rp600  miliar.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Pelaku diringkus di salah satu apartemen CBD Pluit Lantai 16 Aj, Kelurahan Pluit, Jakarta.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


"Pelaku pertama ditangkap bernama CT warga negara asing asal Hong Kong," ujar Kepala Polri Badrodin Haiti di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu 15 Juli 2015.


Hasil penindakan dan proses interogasi terhadap CT merujuk pada pelaku lain yang juga terlibat dalam sindikat tersebut.


"Setelah dikembangkan pelaku satu lagi ditangkap berinisial MW kewarganegaraan Indonesia," ucapnya.


Polisi bahkan menyita sebuah mobil Grand Livina B 7434 HI yang ditemukan di apartemen CT di kawasan Pluit, Jakarta Utara.


"Karena dua orang ini tidak dapat info, terpaksa polisi mencari mobil tersebut dan ditemukan di dalam mobil Grand Livina ada 360 kilogram narkoba jenis sabu," ucap Badrodin.


Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan, pelaku yang ditangkap hanya pengedar dan bos kecil yang baru terungkap. Sementara pelaku utamanya berada di luar negeri dan masih belum bisa ditemukan.


"Oleh karena itu, kita sedang koordinasi dengan negara-negara mereka yang berada di China, Hongkong, Thailand, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ucapnya.


Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal 1 milair, maksimal 10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya