Segera Urus Izin, Gereja GKPI Jatinegara Batal Dibongkar

GKPI Jatinegara
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Setelah digelar pertemuan antara Pemkot Jakarta Timur, pengurus gereja dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) akhirnya pengurus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara bersedia mengurus perizinan.

"Ya pertemuan kan lagi dicarikan lagi solusi terbaik. Soal perizinan mereka  mengatakan akan mengurus izin," kata Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, ketika dihubungi pada Jumat, 24 Juli 2015.

Bambang menambahkan, gereja tersebut terkendala izin lingkungan dan juga soal peruntukannya, yang beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah. Pemkot Jaktim juga telah memberikan waktu bagi mereka untuk mengurus perizinan tersebut.

Mengenai batas waktu mengurus perizinan, Bambang mengatakan bahwa gereja tersebut tidak jadi dibongkar karena dari hasil pertemuan mereka akan segera mengurus izin.

Ini Dua Kasus Intoleransi Paling Parah di Indonesia
"Kalau ada itikad baik dari mereka mau urus izin
ya
MUI: Polisi Tak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Aceh Singkil
berarti tidak akan kita bongkar," katanya.
PGI: Kasus Aceh Singkil dan Tolikara Ada Kesamaan Pola

Sebelumnya diberitakan, gereja yang berada di Jalan Catur Tunggal, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur itu, sudah ada sejak tahun 1973 namun sebagai hunian saja. Baru sekitar tahun 2012 mulai dibangun menjadi Gereja.

Dalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Hal ini dilanjutkan dengan dukungan minimal 60 KTP dari warga sekitar.

Ribuan Umat Muslim Ikuti Maulid Nabi di Istiqlal

Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Umat Islam

Umat Islam cenderung diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2015