Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji untuk membela keberadaan rumah ibadah yang telah berdiri puluhan tahun di atas wilayah Jakarta.
Pembelaan yang dimaksud adalah dengan tidak meruntuhkan rumah ibadah itu meski keberadaannya menyalahi peruntukan.
Baca Juga :
Dinas Kebersihan DKI Isi Bensin Pakai RFID Card
Kini, saat pemilik rumah tinggal yang bersangkutan berniat mengubah peruntukan bangunannya menjadi rumah ibadah supaya tak terkendala saat melakukan renovasi atau perluasan, Ahok mengatakan DKI akan memfasilitasinya dengan memberi kemudahan.
"Rumah yang dijadikan tempat ibadah selama puluhan tahun harus kita mengerti, musti dibedakan dengan bangunan lainnya," ujar Ahok.
Meski demikian, Ahok menunjukkan sikap berbeda terhadap rumah-rumah ibadah yang baru akan didirikan. Ahok mengatakan warga tak bisa seenaknya menjadikan bangunan tempat tinggalnya sebagai tempat ibadah tanpa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, sebuah rumah ibadah baru bisa didirikan setelah adanya daftar nama serta bukti KTP dari minimal 90 jemaat calon rumah ibadah itu, serta tanda dukungan dari minimal 60 warga yang berada di sekitarnya.
"Kalau Anda dirikan baru, saya musti tanya dulu, Anda sudah minta izin belum," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
"Rumah yang dijadikan tempat ibadah selama puluhan tahun harus kita mengerti, musti dibedakan dengan bangunan lainnya," ujar Ahok.