Cinta Ditolak, Penjual Batu Akik Culik Wanita Idaman

Ilustrasi Pelaku penculikan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Seorang pemuda berinisial S (24) membawa lari seorang gadis bernisial W (15). Ulah pemuda itu karena cintanya ditolak oleh gadis itu.

Garut Siap Kirim Ribuan Akik untuk Cenderamata PON Jabar

Kapolsek Tambora Komisaris Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Juli 2015. Saat itu orangtua korban datang ke Polsek Tambora karena mendapati anaknya sudah lima hari tidak pulang.

"Tersangka membujuk dan membohongi korban dengan cara mengajak jalan ke Museum Fatahilah. Tersangka mengaku kepada korban sudah meminta izin kepada keluarga korban," ujar Wirdhanto di Polres Jakarta Barat, Kamis, 30 Juli 2015.

4 Awak Kapal Malaysia Diculik Dekat Perairan Sabah

Namun, korban diajak tersangka ke rumah orangtua tersangka di Kota Jember. "Berdasarkan keterangan saksi yaitu tetangga korban, melihat korban dibawa tersangka ke Jember," kata Wirdhanto.

Berkat keterangan saksi, Polsek Tambora dan Polres Jakarta Barat berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menangkap tersangka dan membawa korban pulang ke Jakarta. "Saat diperiksa, korban mengaku mendapatkan penganiayaan dan ancaman, tapi tidak ada kekerasan seksual," ujar Wirdhanto.

Sementara itu, tersangka S yang berprofesi sebagai penjual batu akik ini mengaku, membawa korban karena menyukai korban tetapi ditolak lantaran korban sudah mempunyai kekasih. "Saya kenal korban sudah seminggu. Kenalan di Stasiun Duri, saya ngaku salah bawa anak orang, niatnya saya mau kawin lari, saya tidak lakukan kekerasan seksual, tapi pernah saya pukul karena dia mau kabur," kata S.

Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri

Ibu korban Nunung (40), menjelaskan, Awalnya tersangka sering membeli kopi di warungnya. Tiba-tiba pada malam minggu korban ijin ke kontrakan untuk beli pulsa. "Tapi kok tiba-tiba anak saya tidak pulang-pulang. Saya telepon handphone nya mailbox mulu. Lalu keterangan dari tetangganya korban ada di jember di bawa oleh S."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman 9-10 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya