Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melarang siswa maupun orangtua siswa mentransfer dana yang mereka terima dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dana KJP, sejatinya adalah dana bantuan pendidikan DKI kepada para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan sekolah siswa seperti tas, alat tulis, sepatu, dan buku pelajaran.
Maka dari itu, Ahok mengatakan, ia segera menginstruksikan direksi Bank DKI untuk menghapus fasilitas transfer dana dari rekening siswa pemegang KJP. Bank DKI, juga harus menghilangkan fasilitas penarikan tunai yang bisa dilakukan di beberapa gerai mini market.
Sementara Bank DKI melakukan tugasnya, Ahok memastikan dirinya sudah mengambil langkah agar penyelewengan dana KJP melalui mekanisme transfer atau penarikan tunai di mini market tak akan terjadi.
Ahok mengatakan ia telah meminta Polda Metro Jaya untuk menindak para pelaku penyelewengan dana KJP dengan tuduhan telah melakukan tindakan kejahatan perbankan. Berdasarkan undang-undang, para pelaku bisa dikenai hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Saya mau pidanakan kamu dengan tuduhan tindak pidana perbankan. Kamu enggak boleh pake uang yang ada di ATM atau rekening punya orang," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara Bank DKI melakukan tugasnya, Ahok memastikan dirinya sudah mengambil langkah agar penyelewengan dana KJP melalui mekanisme transfer atau penarikan tunai di mini market tak akan terjadi.