Upah Minimum Jakarta Naik Jadi Rp 1.069.865

VIVAnews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10% dari UMP sebelumnya Rp 972 ribu menjadi Rp 1.069.865.

Kenaikan upah minimum disampaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di kantor gubernur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2008.

Dijelaskan Fauzi Bowo, penetapan besaran UMP ini sudah melalui proses pembahasan hingga penetapan akhir. “Penetapan berdasarkan titik temu antara dewan pengupahan, serikat pekerja dan penguasaha atau sering disebut tripartite,” katanya.

Kenaikan juga berdasarkan perlunya pengubahan upah minimum dan perlu ada upaya pelestarian lapangan kerja. Apalagi saat ini sedang terjadi krisis ekonomi global yang berimbas pada pemasaran dan cash flow. Krisis ini secara otomatis terjadi pengetatan dan kenaikan biaya produksi.

Gubenur juga berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). “Misalnya.saya berharap dengan adanya UMP ini tidak terjadi stagnasi dalam bentuk PHK massal,” katanya.

Skutik Mio Lawas Digandrungi Lagi dengan Harga Mahal, Apa Kata Yamaha?
Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)

Mahasiswa Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan STIP Dievaluasi hingga Kamera CCTV Ditambah

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan STIP ke depan.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024