VIVAnews - Api yang melalap pangkalan minyak di Jalan Mandala V, Cililitan Besar, Jakarta Timur sudah mulai dapat dikendalikan. Dugaan sementara, api berasal dari kompor minyak yang dinyalakan dari salah satu karyawan pangkalan minyak itu.
"Api berasal dari kompor minyak yang dinyalakan di dekat drum yang berisi avtur, minyak tanah, dan oli," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Supriyadi, di lokasi kejadian, Jakarta, Sabtu 13 Juni 2009.
Hal tersebut disampaikan Supriyadi usai mendapatkan keterangan dari pemilik pangkalan minyak, Kevin. Sementara itu, menurut salah seorang saksi mata, kebakaran ini terjadi sekitar pukul 12.00.
Api melalap sejak pukul 12.00 WIB yang disertai ledakan dari drum penampung minyak tanah. Lokasi persis kebakaran terjadi di depan kompleks Kodim. Sebanyak 19 mobil pemadam kebakaran sudah diterjunkan ke lokasi.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai
Kriminal
6 Mei 2024
Polisi memastikan bahwa kakek berusia 73 tahun bernama Alek tersebut adalah korban pembunuhan. Saat ini kasusnya tengah diselidiki.
Taruna STIP bernama Putu Satria Ananta tewas karena dianiaya seniornya. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bos Tembaga di Boyolali, Jawa Tengah, bernama Bayu Handono (36), tewas dibunuh. Kejadian ini baru terkuak setelah ada yang mencari korban ke kediamannya.
Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas dianiaya seniornya.
Seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat, membuat geger warga setempat setelah mengetahui ternyata wanita yang dia nikahi pada 12 April 2024 lalu, adalah laki-laki tulen.
Selengkapnya
Partner
Mahasiswa Katolik Digerebek Warga Saat Gelar Doa Rosario, GP Ansor Tangsel Ingatkan Jaga Kerukunan
Banten
8 menit lalu
Mahasiswa Katolik Digerebek Warga Saat Gelar Doa Rosario, GP Ansor Tangsel Ingatkan Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama, Ingatkan Semua Pihak Tidak Terpancing.
Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat.
Erik Ten Hag Akui Masih Lirik Jadon Sancho di Dortmund
Jabar
15 menit lalu
Sancho berperan penting dalam kemenangan 1-0 hari Rabu di kandang Paris Saint-Germain pada leg pertama, menampilkan performa hebat yang tidak terlihat selama dua setengah
Pria Viral yang Makan Seenaknya dan Bayar Semaunya di Warteg Ditangkap Polisi, 1 Temannya Kabur
Bandung
19 menit lalu
Pria berusia 31 tahun berinisial A yang viral di media sosial karena aksinya makan seenaknya dan bayar semaunya di sebuah warteg di Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap poli
Selengkapnya
Isu Terkini