Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka akibat pembakaran alat berat di Kampung Pulo. Peristiwa pembakaran ini terjadi saat penggusuran berlangsung.
"Kami telah tetapkan tersangka atas nama J (24) dan S (26) yang membakar alat berat," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar, Umar Farouq, di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu 22 Agustus 2015.
"Kami telah tetapkan tersangka atas nama J (24) dan S (26) yang membakar alat berat," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar, Umar Farouq, di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu 22 Agustus 2015.
Kata Umar, keduanya telah ditetapkan tersangka setelah kepolisian gelar perkara. Keduanya terbukti telah membakar alat berat saat bentrokan antara warga dan aparat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis 20 Agustus 2015.
"Kami kenakan kedua orang tersebut pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran. Ancamannya 7 tahun penjara," kata Umar.
Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Sebelumnya, bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis 20 Agustus 2015. Bentrokan terjadi karena warga menolak penertiban yang dilakukan pemerintah.
Akibatnya, sebuah alat berat dibakar warga. Sementara itu, akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka.
Halaman Selanjutnya
Kata Umar, keduanya telah ditetapkan tersangka setelah kepolisian gelar perkara. Keduanya terbukti telah membakar alat berat saat bentrokan antara warga dan aparat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis 20 Agustus 2015.