Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka akibat pembakaran alat berat di Kampung Pulo. Peristiwa pembakaran ini terjadi saat penggusuran berlangsung.
"Kami telah tetapkan tersangka atas nama J (24) dan S (26) yang membakar alat berat," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar, Umar Farouq, di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu 22 Agustus 2015.
Baca Juga :
Hujan Lebat, Kampung Pulo Tak Banjir
Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Sebelumnya, bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis 20 Agustus 2015. Bentrokan terjadi karena warga menolak penertiban yang dilakukan pemerintah.
Akibatnya, sebuah alat berat dibakar warga. Sementara itu, akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis 20 Agustus 2015. Bentrokan terjadi karena warga menolak penertiban yang dilakukan pemerintah.