- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ahok, sapaan akrab Basuki, bercerita PBB menindaklanjuti laporan itu dengan memanggilnya ke kantor PBB perwakilan Jakarta.
"Waktu itu saya masih menjadi wagub," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Ahok merasa tidak ada pelanggaran HAM dalam tindakan relokasi. Menurutnya, Pemprov merelokasi warga karena membangun hunian di atas lahan yang jelas-jelas bukan milik mereka.
Pemprov tidak memberi ganti rugi karena warga tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski demikian, Ahok mengatakan, Pemerintah telah berbaik hati dengan menyediakan Rusun Marunda, tempat baru bagi warga yang sebelumnya menduduki tanah negara.
Berkat Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan swasta, unit-unit rusun yang dihuni warga telah dilengkapi berbagai perabot rumah tangga.
"Tindakan seperti itu dibilang melanggar HAM. Dari mana? HAM burger?" kata Ahok.
Maka itu, Ahok mengaku tidak khawatir meski Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam konferensi persnya pada Rabu 26 Agustus, menyebut ia telah melanggar HAM dalam menjalankan kebijakan penertiban hunian ilegal Pemerintah Provinsi DKI.
Sepanjang 2015, LBH mencatat DKI telah melakukan 30 kali penggusuran yang membuat 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha warga harus dipindah dari tempat asal mereka.