Diiming-imingi Rp5 Ribu, 10 Bocah Dicabuli Tukang Ojek

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
- Aparat Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap seorang pria tukang ojek berinisial IW (46). IW diamankan, karena diduga mencabuli 10 anak di bawah umur.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Kapolsek Kelapa Gading, Ajun Komisaris Ari Cahya mengatakan, kasus ini terungkap, setelah seorang saksi dari warga memergoki tersangka sedang mencabuli korban di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada Rabu 12 Agustus 2015 lalu.
Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota


"Kronologinya berawal dari adanya saksi yang melihat dan tersangka ditangkap di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada 2 September 2015," ujar Ari ketika dihubungi
VIVA.co.id
, Senin 7 September 2015.


Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku sudah mencabuli anak-anak mulai tahun 2014 dan melakukan hal serupa kepada sembilan bocah lainnya. Korban rata-rata berusia 11-17 tahun.


"Tersangka mengaku mulai aksinya pada 2014. Saat ini, kita sudah periksa delapan orang anak, dua lagi belum diperiksa karena masih ujian. 10 anak ini semuanya masih ujian waktu diperiksa," kata Ari.


Dalam aksinya, kata Ari, tersangka melakukan perbuatannya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang Rp5 ribu.


"Korban diiming-imingi uang Rp5 ribu oleh pelaku, agar mau melampiaskan hasrat seksualnya, dan dia selalu melakukannya di suatu tempat di Jalan Perjuangan tersebut. Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih intensif," ujar Ari.


Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan saat melakukan pencabulan.


Akibat perbuatannya, sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya